Peraturan baru mengenai seragam
PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan
Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis
warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi
Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi
daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini
Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal
penjelasannya.
Pakaian Dinas
di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian
Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja
putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian
Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH,
terdiri dari:
1) PDH Warna
khaki;
2) PDH Kemeja
putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL
Pakaian Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian
Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih,
celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil
Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil
Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil
Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas
Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas
Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas
Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Model PDH
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi,
estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.
(3) Jadual pemakaian pakaian dinas
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
yang bapak.ibu bisa unduh pada link dibawah ini
PERMENDAGRI
NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN
I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN
II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
Posting Komentar