Sumani
– ( Rabu / 13 Januari 2016 ) Perangkat pembelajaran merupakan hal yang harus
disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran. Dalam KBBI (2007: 17),
perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan pembelajaran adalah proses
atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat
pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang
memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan kegiatan pembelajaran.
Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan
pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas. Dalam Permendikbud
No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari
perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk
silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan
pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat
penilaian, dan skenario pembelajaran.
Perangkat pembelajaran merupakan Hal
yang terpenting yang harus disiapkan oleh seorang Pendidik sebelum melakukan
PBM. Apakah perangkat tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan
dalam peraturan menteri pendidikan? Tentunya adanya Penilaian. Penilaian
tersebut dilakukan Oleh Pengawas Pada setiap Madrasah / Sekolah, Guna untuk
menertibkan Administrasi seorang Pendidik dan juga berguna untuk persiapan
akreditasi sebuah madrasah/sekolah nantinya. (Admin)
Penilaian Perangkat Pembelajaran Wakasis (ARFIMASRI, SE,.MM)
Penilaian Perangkat Pembelajaran Wakasis (ARFIMASRI, SE,.MM)
Posting Komentar