Selamat Datang di Portal Madrasah Bernuansa Islami

Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer

 Selain ujian nasional berbasis kertas (Paper Based Test) atau yang disingkat dengan PBT ada juga ujian nasional berbasis komputer atau UNBK. Kemarin saya sudah bagikan secara jelas dan rinci mengenai Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional serta tata cara Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016. Kali ini akan saya bagikan informasi yang juga sangat penting yaitu mengenai Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer. Berikut beberapa informasi pendahuluan sebelum memahami lebih lanjut mengenai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
1.      Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
2.      Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test) yang selanjutnya disebut UNBK adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
3.      Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
4.      Proktor petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
5.      Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
6.      Pengawas Ujian adalah petugas yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
7.      Peserta UNBK adalah peserta Ujian Nasional pada sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.


A. PELAKSANA UNBK TINGKAT PUSAT 

1.      Pelaksana UNBK Tingkat Pusat adalah Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UNBK dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan.
2.      Pelaksana UNBK Tingkat Pusat terdiri dari unsur-unsur: BSNP, Puspendik, Pustekkom, perguruan tinggi, direktorat pembinaan teknis, dan unit-unit terkait lainnya.

 B. PELAKSANA UNBK TINGKAT PROVINSI 

1.      Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi adalah Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UNBK di provinsi masing-masing.
2.      Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi terdiri dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan unit-unit terkait lainnya.
3.      Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi dapat membentuk tim teknis.

C. PELAKSANA UNBK TINGKAT KABUPATEN/KOTA

1.      Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota adalah Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UNBK kabupaten/kota masing-masing.
2.   Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan unit-unit terkait lainnya.
3.      Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota dapat membentuk tim teknis.

 Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer silahkan anda download file pdf melalui link dibawah ini. Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer berada di halaman 40 sampai dengan 50 selamat membaca..!

Share this post :

Posting Komentar

Translate Website

WEBSITE ANNOUNCEMENT

This website as resources for teachers, students, parents and the community in recognizing MTs Muhammadiyah Sumani. Contact Admin (085274031898)

NUMBER OF VISITORS TODAY

 
Support : Link here | Link here | Link here
Copyright © 2015. Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah Sumani - All Rights Reserved
Template by Ramadhan Fitria Published by Adhan Template
Proudly powered by Blogger