Selain
ujian nasional berbasis kertas (Paper Based Test) atau yang disingkat dengan
PBT ada juga ujian nasional berbasis komputer atau UNBK. Kemarin saya sudah
bagikan secara jelas dan rinci mengenai Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional serta tata cara Pendataan Peserta
Ujian Nasional 2016. Kali ini akan saya bagikan informasi yang juga
sangat penting yaitu mengenai Petunjuk Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer. Berikut beberapa
informasi pendahuluan sebelum memahami lebih lanjut mengenai Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
1.
Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper
Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN adalah sistem ujian yang digunakan
dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional
(LJUN) berbasis kertas.
2.
Ujian Nasional Berbasis Komputer
(Computer Based Test) yang selanjutnya disebut UNBK adalah sistem ujian yang
digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.
3.
Tim Teknis UNBK adalah petugas di
provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis
dalam melakukan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
4.
Proktor petugas yang diberi kewenangan
untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
5.
Teknisi adalah petugas pengelola
laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan
UNBK.
6.
Pengawas Ujian adalah petugas yang
diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK di
ruang ujian.
7.
Peserta UNBK adalah peserta Ujian Nasional
pada sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
A. PELAKSANA UNBK TINGKAT
PUSAT
1.
Pelaksana UNBK Tingkat Pusat adalah
Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat yang memiliki tugas, kewenangan, dan
tanggungjawab atas pelaksanaan UNBK dari tingkat pusat sampai dengan satuan
pendidikan.
2.
Pelaksana UNBK Tingkat Pusat terdiri
dari unsur-unsur: BSNP, Puspendik, Pustekkom, perguruan tinggi, direktorat
pembinaan teknis, dan unit-unit terkait lainnya.
B. PELAKSANA UNBK TINGKAT
PROVINSI
1.
Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi adalah
Panitia Pelaksana UN Tingkat Provinsi yang memiliki tugas,
kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UNBK di provinsi masing-masing.
2.
Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi terdiri
dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Provinsi, LPMP, dan unit-unit terkait
lainnya.
3.
Pelaksana UNBK Tingkat Provinsi dapat
membentuk tim teknis.
C. PELAKSANA UNBK TINGKAT
KABUPATEN/KOTA
1.
Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota
adalah Panitia Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota yang memiliki tugas,
kewenangan, dan tanggungjawab atas pelaksanaan UNBK kabupaten/kota
masing-masing.
2. Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota
terdiri dari unsur-unsur: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan unit-unit terkait
lainnya.
3.
Pelaksana UNBK Tingkat Kabupaten/Kota
dapat membentuk tim teknis.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Pelaksanaan Ujian
Nasional Berbasis Komputer
silahkan anda download file pdf melalui link dibawah ini. Petunjuk Pelaksanaan Ujian
Nasional Berbasis Komputer berada
di halaman 40 sampai dengan 50 selamat membaca..!
Posting Komentar